Kembali

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMINJAMAN MOBIL DINAS DPD PKS KABUPATEN SUBANG (AVANZA)


 

A. TUJUAN

Sebagai pedoman tertib administrasi, tanggung jawab, dan penggunaan Mobil Dinas DPD PKS Kabupaten Subang secara efektif, aman, dan sesuai peruntukannya.

B. RUANG LINGKUP

SOP ini mengatur tata cara peminjaman, penggunaan, pengembalian, serta tanggung jawab peminjam Mobil Dinas DPD PKS Kabupaten Subang jenis Toyota Avanza.

C. DASAR

  1. Prinsip amanah dan profesionalisme dalam pengelolaan aset organisasi.

  2. Ketentuan internal DPD PKS Kabupaten Subang.

D. DEFINISI

  • Mobil Dinas: Kendaraan operasional milik DPD PKS Kabupaten Subang.

  • Peminjam: Pengurus, anggota, atau pihak yang diberi izin resmi oleh DPD PKS Kab. Subang.

  • Penanggung Jawab: Wakil Sekretaris Bidang Rmahtangga

E. PIHAK YANG BERHAK MEMINJAM

  1. Ketua, Sekretaris, Bendahara DPD.

  2. Pengurus DPD PKS Kab. Subang.

  3. Panitia kegiatan resmi partai.

  4. Pihak lain dengan izin  Ketua DPD.

F. PROSEDUR PEMINJAMAN

  1. Peminjam mengajukan permohonan peminjaman secara tertulis melalui form https://www.kerumahtanggaanpkssubang.web.id/p/pinjam-mobil.html kepada Penanggung Jawab minimal H-1.

  2. Permohonan mencantumkan:

    • Nama peminjam

    • Keperluan

    • Waktu pemakaian (tanggal & jam)

  3. Penanggung Jawab melakukan pengecekan ketersediaan mobil.

  4. Jika disetujui, peminjam mengisi Form Peminjaman Mobil Dinas.

  5. Mobil hanya boleh digunakan sesuai keperluan yang diajukan.

G. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Mobil digunakan hanya untuk kepentingan organisasi/partai.

  2. Dilarang menggunakan mobil untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

  3. Pengemudi wajib memiliki SIM A yang masih berlaku.

  4. Peminjam bertanggung jawab atas:

    • Keselamatan kendaraan

    • Bahan bakar selama pemakaian

    • Kebersihan kendaraan

  5. Dilarang memindahtangankan mobil kepada pihak lain.

H. PENGEMBALIAN MOBIL

  1. Mobil dikembalikan sesuai waktu yang disepakati.

  2. Kondisi mobil:

    • Bersih

    • BBM minimal sama seperti saat dipinjam

  3. Penanggung Jawab melakukan pengecekan kondisi mobil.

I. KERUSAKAN & SANKSI

  1. Kerusakan akibat kelalaian menjadi tanggung jawab peminjam.

  2. Kehilangan atau kerusakan berat wajib dilaporkan segera.

  3. Pelanggaran SOP dapat dikenakan:

    • Teguran lisan

    • Teguran tertulis

    • Pembatasan hak peminjaman

J. PENUTUP

SOP ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi pedoman resmi peminjaman Mobil Dinas DPD PKS Kabupaten Subang.


Ditetapkan di : Subang
Tanggal : …………………

DPD PKS Kabupaten Subang

Ketua DPD, Sekretaris DPD,

(…………………………) (…………………………)