A. TUJUAN
Sebagai pedoman tertib administrasi, tanggung jawab, dan penggunaan Mobil Dinas DPD PKS Kabupaten Subang secara efektif, aman, dan sesuai peruntukannya.
B. RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur tata cara peminjaman, penggunaan, pengembalian, serta tanggung jawab peminjam Mobil Dinas DPD PKS Kabupaten Subang jenis Toyota Avanza.
C. DASAR
Prinsip amanah dan profesionalisme dalam pengelolaan aset organisasi.
Ketentuan internal DPD PKS Kabupaten Subang.
D. DEFINISI
Mobil Dinas: Kendaraan operasional milik DPD PKS Kabupaten Subang.
Peminjam: Pengurus, anggota, atau pihak yang diberi izin resmi oleh DPD PKS Kab. Subang.
Penanggung Jawab: Wakil Sekretaris Bidang Rmahtangga
E. PIHAK YANG BERHAK MEMINJAM
Ketua, Sekretaris, Bendahara DPD.
Pengurus DPD PKS Kab. Subang.
Panitia kegiatan resmi partai.
Pihak lain dengan izin Ketua DPD.
F. PROSEDUR PEMINJAMAN
Peminjam mengajukan permohonan peminjaman secara tertulis melalui form https://www.kerumahtanggaanpkssubang.web.id/p/pinjam-mobil.html kepada Penanggung Jawab minimal H-1.
Permohonan mencantumkan:
Nama peminjam
Keperluan
Waktu pemakaian (tanggal & jam)
Penanggung Jawab melakukan pengecekan ketersediaan mobil.
Jika disetujui, peminjam mengisi Form Peminjaman Mobil Dinas.
Mobil hanya boleh digunakan sesuai keperluan yang diajukan.
G. KETENTUAN PENGGUNAAN
Mobil digunakan hanya untuk kepentingan organisasi/partai.
Dilarang menggunakan mobil untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Pengemudi wajib memiliki SIM A yang masih berlaku.
Peminjam bertanggung jawab atas:
Keselamatan kendaraan
Bahan bakar selama pemakaian
Kebersihan kendaraan
Dilarang memindahtangankan mobil kepada pihak lain.
H. PENGEMBALIAN MOBIL
Mobil dikembalikan sesuai waktu yang disepakati.
Kondisi mobil:
Bersih
BBM minimal sama seperti saat dipinjam
Penanggung Jawab melakukan pengecekan kondisi mobil.
I. KERUSAKAN & SANKSI
Kerusakan akibat kelalaian menjadi tanggung jawab peminjam.
Kehilangan atau kerusakan berat wajib dilaporkan segera.
Pelanggaran SOP dapat dikenakan:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pembatasan hak peminjaman
J. PENUTUP
SOP ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi pedoman resmi peminjaman Mobil Dinas DPD PKS Kabupaten Subang.
DPD PKS Kabupaten Subang
Ketua DPD, Sekretaris DPD,
(…………………………) (…………………………)
.jpg)