Kembali

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMINJAMAN KENDARAAN DINAS DPD PKS KABUPATEN SUBANG (INNOVA)



A. TUJUAN

Sebagai pedoman tertib administrasi, pengendalian, dan penggunaan Kendaraan Dinas DPD PKS Kabupaten Subang jenis Toyota Innova yang diperuntukkan secara khusus bagi Pimpinan DPTD dan pihak yang mendapat izin.

B. RUANG LINGKUP

SOP ini mengatur tata cara perizinan, peminjaman, penggunaan, pengembalian, serta tanggung jawab peminjam Kendaraan Dinas DPD PKS Kabupaten Subang jenis Toyota Innova.

C. DASAR

  1. Prinsip amanah, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam pengelolaan aset organisasi.

  2. Ketentuan internal DPD PKS Kabupaten Subang.

D. DEFINISI

  • Kendaraan Dinas: Kendaraan operasional milik DPD PKS Kabupaten Subang.

  • Pimpinan DPTD: Ketua, Sekretaris, Bendahara DPTD atau pimpinan lain sesuai ketentuan partai.

  • Peminjam: Pimpinan DPTD atau pihak lain yang mendapat izin langsung dari Ketua DPD.

  • Penanggung Jawab: Wakil Sekretaris Bidang Rumah Tangga DPD PKS Kabupaten Subang.

E. PERUNTUKAN & PIHAK YANG BERHAK MENGGUNAKAN

  1. Kendaraan Dinas Toyota Innova diperuntukkan bagi Pimpinan DPTD.

  2. Penggunaan oleh pihak selain Pimpinan DPTD hanya dapat dilakukan dengan izin langsung dari Ketua DPD.

  3. Kendaraan digunakan untuk kepentingan:

    • Kegiatan struktural partai

    • Kegiatan resmi organisasi

    • Tugas-tugas kedinasan yang disetujui Ketua DPD

F. PROSEDUR PERIZINAN & PEMINJAMAN

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin langsung kepada Ketua DPD (lisan/WA/tertulis).

  2. Setelah izin diberikan oleh Ketua DPD, pemohon wajib mengisi Form Peminjaman Kendaraan Dinas.

  3. Form peminjaman memuat:

    • Nama peminjam

    • Keperluan penggunaan

    • Waktu pemakaian (tanggal & jam)

  4. Penanggung Jawab melakukan pengecekan ketersediaan dan kondisi kendaraan.

  5. Kendaraan diserahkan kepada peminjam sesuai jadwal yang disetujui.

G. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Kendaraan digunakan hanya untuk kepentingan organisasi/partai.

  2. Dilarang menggunakan kendaraan untuk kepentingan pribadi tanpa izin Ketua DPD.

  3. Pengemudi wajib memiliki SIM A yang masih berlaku.

  4. Peminjam bertanggung jawab atas:

    • Keamanan dan keselamatan kendaraan

    • Bahan bakar selama penggunaan

    • Kebersihan kendaraan

  5. Dilarang memindahtangankan kendaraan kepada pihak lain tanpa izin.

H. PENGEMBALIAN KENDARAAN

  1. Kendaraan dikembalikan sesuai waktu yang telah disepakati.

  2. Kondisi kendaraan saat dikembalikan harus:

    • Bersih

    • BBM minimal sama seperti saat dipinjam

  3. Penanggung Jawab melakukan pengecekan kondisi kendaraan setelah pengembalian.

I. KERUSAKAN & SANKSI

  1. Kerusakan akibat kelalaian menjadi tanggung jawab peminjam.

  2. Kerusakan berat atau kehilangan wajib segera dilaporkan kepada Ketua DPD.

  3. Pelanggaran terhadap SOP ini dapat dikenakan sanksi berupa:

    • Teguran lisan

    • Teguran tertulis

    • Pembatasan atau pencabutan hak penggunaan kendaraan dinas

J. PENUTUP

SOP ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi pedoman resmi penggunaan Kendaraan Dinas DPD PKS Kabupaten Subang jenis Toyota Innova.


Ditetapkan di : Subang
Tanggal : …………………

DPD PKS Kabupaten Subang

Ketua DPD, Sekretaris DPD,

(…………………………) (…………………………)